SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BUTON TENGAH NO. 42 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Selasa, 15 November 2022 telah dilaksanakan kegiatan Inovasi SiKencan dengan tajuk Sosialisasi dan Optimalisasi Layanan Perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Buton Tengah No. 42 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan. Kegiatan ini di buka oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP MULIADI, S.Pd.,MM dan di dampingi oleh Camat Sangia Wambulu berserta rekan DPMPTSP Kab. Buton Tengah lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Sangia Wambulu tepatnya di Aula Kecamatan yang dihadiri oleh perangkat Kecamatan dan Desa serta warga Sipil yang tak lain adalah pelaku usaha yang ada di Kecamatan Sangia Wambulu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal Perizinan yang berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah dan menjelaskan pentingnya memiliki izin usaha online atau yang biasa dikenal dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta memperkenalkan Inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disebut dengan Inovasi SiKencan (Keliling Kecamatan) yang bertujuan untuk memberikan informasi seputar Peraturan – peraturan tentang Perizinan untuk mengoptimalkan layanan perizinan kepada masyarakat.