Dasar Hukum Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah :
- Peraturan BKPM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemda
- Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 16);