Kategori
Uncategorized

SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BERDASARKAN PERBUP NO. 42 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN

Pada Hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Mengadakan Sosialisasi dan optimalisasi layanan perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan yang dilakukan di Desa Lolibu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *