Begini Cara Urus Izin Usaha Lewat Online Single Submission
Online single submission (OSS) merupakan sebuah aplikasi lisensi yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.Sistem perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Melalui sistem yang baru ini, diharapkan investasi dalam dan luar negeri dapat ditingkatkan secara langsung. Online single submission (OSS) hadir untuk menggantikan sistem One Stop Services oleh BKPM, yang dianggap tidak terlalu menguntungkan untuk menarik investasi langsung.
Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Online single submission, saat ini kamu bisa mengirimkan izin bisnis baru tanpa rasa khawatir. Berikut panduan selengkapnya yang bisa kamu lakukan untuk mengurus izin bisnis. Simak baik-baik, ya!
Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih dulu
Untuk mengajukan izin bisnis baru dengan OSS, terlebih dulu kamu harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB ini berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Setiap pemilik bisnis harus mendapatkan NIB terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal.
Jenis lisensi yang dikeluarkan di bawah sistem OSS
Ada dua lisensi utama yang dikeluarkan di bawah sistem Online single submission, yaitu lisensi usaha (Izin Usaha) dan lisensi komersial atau operasional (Izin Komersial atau Operasional). Dua lisensi utama yang disederhanakan ini memiliki fungsi masing-masing. Sebelum pemilik bisnis memulai operasi bisnisnya, izin usaha harus lebih dulu diurus agar tidak tersandung perihal legalitas operasional bisnis itu sendiri.
Lebih lanjut, izin usaha juga merupakan dasar untuk memperoleh izin komersial atau operasional. Sementara itu, lisensi komersial atau operasional penting bagi pemilik bisnis karena dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan lini bisnis mereka. Kamu bisa mengecek daftar lisensi yang diperlukan di setiap sektor masing-masing di bawah otoritas OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.
Langkah-langkah pendaftaran izin usaha menggunakan OSS
Sebelum mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single submission.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab atau direktur utama, bersama dengan informasi lain sesuai dengan Formulir Pendaftaran. Setelah langkah ini, OSS akan mengirim dua email ke badan usaha yang berisi ID pengguna dan kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.
Daftar izin usaha lewat online single submission
Pertama, masuk ke akun OSS yang telah dibuat menggunakan NIK. Kemudian isi data lengkap tentang informasi bisnis yang akan kamu jalankan. Jika bisnis tersebut menggunakan pekerja asing, maka kamu harus menerima pernyataan pendamping janji temu dan mengadakan pelatihan atau membuat sejumlah surat pernyataan.
Setelah itu, isi informasi bisnis dengan 5 digit KBLI yang kompatibel, selain 2 digit yang sudah tersedia dari AHU, dan jelaskan bidang bisnis yang kamu jalankan. Pastikan bahwa informasi yang kamu masukkan benar dan selesaikan langkah-langkahnya dengan menerima NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Bagaimana, mudah bukan cara urus izin usaha lewat online single submission? Sekarang kamu bisa mengirimkan izin bisnis baru dengan lebih efektif dan efisien karena semua dilakukan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat!
Satu tanggapan untuk “Urus Izin Sekarang Lebih Mudah Lewat OSS Begini Caranya”
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.