Kategori
Berita Terbaru

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO ANGKATAN KE – III DI DESA BARUTA KECAMATAN SANGIA WAMBULU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan (Dalak) Penanaman Modal kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Angkatan ke III kepada 50 pelaku usaha Kecamatan Sangia Wambulu bertempat di Aula Pertemuan Desa Baruta Lestari, Jum’at 16 Juni 2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Sangia Wambulu yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembangunan Hamrin, SE dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah yang telah memfasilitasi kegiatan Bimtek yang menyasar pelaku Usaha Mikro dan Kecil, ini adalah wujud komitmen pemerintah yang mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha ujarnya yang didampingi Kepala Desa Baruta Lestari H. Zariun , SH. Turut memberikan sambutan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Dr. Aris Mahmud, S.IP.,M.Si yang dalam arahannya menekankan pentingnya legalitas perizinan bagi para pelaku usaha didaerah dan DPMPTSP menyahuti hal tersebut dengan beberapa inovasi pelayanan seperti Kencan (Pelayanan Keliling Kecamatan) ataupun Jempol Pelayanan dengan Sistim Jemput Bola, juga ada pelayanan ditempat dimana masyarakat bisa langsung datang ke kantor jika mengalami kendala atau masalah terkait perizinan.
Ketua Panitia Penyelenggara Bimtek, dalam hal ini Kabid Dalak Harjun Hatma,SP.,M.Si menambahkan Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal, meningkatkan pemahaman pelaku usaha/ perusahaan mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan realisasi investasi di daerah. Laporan panitia antusias masyarakat pelaku usaha dalam kegiatan Bimtek kali ini begitu tinggi terbukti dengan target 50 peserta yang disiapkan melonjak menjadi 65 peserta, sehingga target realisasi pelaku usaha yang dibimtek untuk semester pertama tahun 2023 telah tercapai ungkapnya.

Narasumber pada kegiatan bimtek angkatan ke III adalah Fitriyanti Bakat, S.Pd selaku tenaga pendamping OSS versi RBA materi Impelementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemateri juga melakukan simulasi proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada portal https://www.oss.go.id. Narasumber langsung melakukan interaksi diskusi dengan peserta untuk menggali pemahaman dan wawsan pelaku usaha dalam hal perizinan berusaha berbasis risiko.

6

Kategori
Berita Terbaru

Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) pada pelaku Usaha dalam Wilayah Kabupaten Buton Tengah (KECAMATAN LAKUDO)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) pada pelaku Usaha dalam Wilayah Kabupaten Buton Tengah yang dibiayai dengan anggaran DAK Non Fisik Tahun 2023 bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang OSS-RBA sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Bimtek angkatan pertama ini dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 9 Juni 2023 bertempat di Hotel Findi Lakudo yang dibuka secara resmi oleh Kadis DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah Dr. Aris Mahmud, S.IP.,M.Si mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah,dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek ini adalah upaya Strategis Pemerintah dalam Menyinkronkan Program/Kegiatan yang merupakan Prioritas Nasional dengan Program/kegiatan yang merupakan prioritas daerah sesuai Juknis Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2022.  Selain itu juga, untuk meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha yang didaftarkan secara Online melalui OSS RBA serta untuk meningkatkan Jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Buton Tengah, ujarnya. Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Tahun 2023 adalah Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Harjun Hatma,S.P.,M.Si mengharapkan kepada seluruh Pelaku Usaha yang hadir, khususnya di Wilayah Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah agar mengikuti dengan seksama kegiatan ini untuk lebih meningkatkan pemahaman terkait ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha sehingga Perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Narasumber Kegiatan Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha berbasis Risiko yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kasman, S.AP Kabupaten Buton Tengah dengan materi terkait Prosedur  Perizinan Bagi Usaha Air Mineral Isi Ulang  dan Industri Pangan Olahan Rumah Tangga (Peluang dan Tantangannya), Selanjutnya Kadis DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah dengan materi Fungsi dan Manfaat Perizinan berusaha Bagi Pelaku Usaha, sedangkan  Fitriyanti Bakat, S.Pd selaku Pendamping OSS DAKNF 2023 Kabupaten Buton Tengah mengupas tuntas Pengenalan dan Panduan Pelaksanaan OSS RBA (Simulasi proses pembuatan Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin usaha, diharapkan peluang terciptanya  lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ulasnya. Bimtek dan sosialisasi kali diikuti dari berbagai Pelaku Usaha baik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seperti Industri Air Mineral Isi Ulang dalam kemasan, Pemilik Warung Makan, Toko Sembako dan Industri pangan olahan rumah tangga  serta usaha Lainnya.

OSS… SATU PINTU KEMUDAHAN BERUSAHA….SALAM SATU PINTU

TERIMA KASIH

 

Kategori
Berita Terbaru Berita Terkini

KEGIATAN KENCAN (KELILING KECAMATAN) DI KEC. GU DESA WADIABERO

Kegiatan Inovasi Kencan (Keliling Kecamatan tahun 2023 yang dilaksanakan Rabu, 31 Mei 2023b kali ini berlangsung di Kecamatan Sangia Wambulu Desa Wadiabero tepatnya di Balai Desa Wadiabbero ,Kec. Sangia Wambulu Kabupaten Buton Tengah

Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buton Tengah dalam mendorong percepatan berusaha di Kabupaten Buton Tengah , sekaligus kegiatan sosialisasi tentang perizinan berusaha kepada masyarakat Buton Tengah yang ada di Desa Wadiabero khususnya manfaat membuat izin usaha secara Online juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat Buton Tengah membuat izin usahanya tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP Kab. Buton Tengah.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, terkait pentingnya memiliki izin secara legal, yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di Buton Tengah”, kata Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan  kepada masyarakat saat memberikan pengenalan terkait kegiatan Kencan (Keliling Kecamatan) di Desa Wadiabero, Rabu (31/05)

Kategori
Berita Terbaru

Urus Izin Sekarang Lebih Mudah Lewat OSS Begini Caranya

Begini Cara Urus Izin Usaha Lewat Online Single Submission

Online single submission (OSS) merupakan sebuah aplikasi lisensi yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.Sistem perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Melalui sistem yang baru ini, diharapkan investasi dalam dan luar negeri dapat ditingkatkan secara langsung. Online single submission (OSS) hadir untuk menggantikan sistem One Stop Services oleh BKPM, yang dianggap tidak terlalu menguntungkan untuk menarik investasi langsung.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Online single submission, saat ini kamu bisa mengirimkan izin bisnis baru tanpa rasa khawatir. Berikut panduan selengkapnya yang bisa kamu lakukan untuk mengurus izin bisnis. Simak baik-baik, ya!

Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih dulu

Untuk mengajukan izin bisnis baru dengan OSS, terlebih dulu kamu harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB ini berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Setiap pemilik bisnis harus mendapatkan NIB terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal.

Jenis lisensi yang dikeluarkan di bawah sistem OSS

Ada dua lisensi utama yang dikeluarkan di bawah sistem Online single submission, yaitu lisensi usaha (Izin Usaha) dan lisensi komersial atau operasional (Izin Komersial atau Operasional). Dua lisensi utama yang disederhanakan ini memiliki fungsi masing-masing. Sebelum pemilik bisnis memulai operasi bisnisnya, izin usaha harus lebih dulu diurus agar tidak tersandung perihal legalitas operasional bisnis itu sendiri.

Lebih lanjut, izin usaha juga merupakan dasar untuk memperoleh izin komersial atau operasional. Sementara itu, lisensi komersial atau operasional penting bagi pemilik bisnis karena dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan lini bisnis mereka. Kamu bisa mengecek daftar lisensi yang diperlukan di setiap sektor masing-masing di bawah otoritas OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.

Langkah-langkah pendaftaran izin usaha menggunakan OSS

Sebelum mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single submission.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab atau direktur utama, bersama dengan informasi lain sesuai dengan Formulir Pendaftaran. Setelah langkah ini, OSS akan mengirim dua email ke badan usaha yang berisi ID pengguna dan kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.

Daftar izin usaha lewat online single submission

Pertama, masuk ke akun OSS yang telah dibuat menggunakan NIK. Kemudian isi data lengkap tentang informasi bisnis yang akan kamu jalankan. Jika bisnis tersebut menggunakan pekerja asing, maka kamu harus menerima pernyataan pendamping janji temu dan mengadakan pelatihan atau membuat sejumlah surat pernyataan.

Setelah itu, isi informasi bisnis dengan 5 digit KBLI yang kompatibel, selain 2 digit yang sudah tersedia dari AHU, dan jelaskan bidang bisnis yang kamu jalankan. Pastikan bahwa informasi yang kamu masukkan benar dan selesaikan langkah-langkahnya dengan menerima NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Bagaimana, mudah bukan cara urus izin usaha lewat online single submission? Sekarang kamu bisa mengirimkan izin bisnis baru dengan lebih efektif dan efisien karena semua dilakukan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat!