Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan Kebijakan di bidang penanaman modal daerah;
- Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan koordinasi, baik kepada instansi terkait maupun dengan berbagai tingkatan pemerintahan;
- Penyusunan rencana dan program skala prioritas dalam rangka pengembangan penanaman modal di Kabupaten Buton Tengah yang meliputi penelitian, pengkajian, pengembangan dan promosi potensi daerah;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penanaman modal;
- Penerbitan persetujuan pemberian rekomendasi fasilitas dan perizinan di bidang penanaman modal dan pelayanan umum sesuai kewenangan;
- Pemberian bimbingan dan pembinaan teknis kepada penanaman modal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.