Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :