Kategori
Uncategorized

SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BERDASARKAN PERBUP NO. 42 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN

Pada Hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Mengadakan Sosialisasi dan optimalisasi layanan perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan yang dilakukan di Desa Lolibu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.

Kategori
Uncategorized

KEGIATAN SIKENCAN DI DESA LOLIBU KECAMATAN LAKUDO

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan Kegiatan Keliling Kecamatan (SIKENCAN) yang dilakukan di Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.

Kegiatan tersebut diadakan untuk mensosialisaikan ke masyarakat tentang perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan Peraturan Bupati No.42 Tahun 2021 tengah Tentang Pendelegasian Kewenangan

Kategori
Uncategorized

SOSIALISASI/BIMTEK IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah mengadakan Sosialisasi/Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah yang ditujukan kepada pelaku usaha yang telah memiliki izin.

Kategori
Uncategorized

SOSIALISASI/BIMTEK IMPLEMENTASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BERBASIS RISIKO

Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah kembali mengadakan Sosialisasi/Bimtek Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Risiko yang kali ini diadakan di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah yang ditujukan kepada pelaku-pelaku usaha yang belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Kategori
Uncategorized

KUNJUNGAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. BUTON TENGAH

Pada hari senin, tanggal 3 Oktober 2022 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton tengah menerima kunjungan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton tengah Koordinasi Pelaksanaan Konsep Pelayanan Terintegrasi dan diterima langsung Oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah Dr. Aris Mahmud, S.IP, M.Si.

Kategori
Uncategorized

PENILAIAN KEMENPAN RI

Pada Hari Rabu Tanggal 21 Spetember 2022 telah dilakukan FGD Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan metode Desk Evaluation kepada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Buton Tengah yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah.

Kategori
Berita Terkini

Sosialisasi/Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pada Hari Jumat Tanggal 23 September 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan Sosialisasi/Bimtek yang mengangkat tema tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Kecamatan Talaga Raya.

Kegiatan ini ditujukan kepada para pelaku usaha yang ada di Kab. Buton tengah khususnya pelaku usaha yang berada di Kecamatan Talaga Raya.

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar para pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin usahanya baik secara mandiri yaitu dengan mengakses aplikasi OSS atau dengan cara perbantuan yaitu dengan mendatangani Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kategori
Berita Terkini

DPMPTSP SUDAH PUNYA WEBSITE URUS IZIN JADI LEBIH MUDAH

website DPMPTSP Buton Tengah Sementara di Rancang , Sesuai arahan dari kepala DPMPTSP Buton Tengah bahwa nantinya fungsi dari website tersebut untuk mempermudah segala pengurusan izin.

dr.Aris Mahmud S.IP sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah merancang pembuatan website agar masyarakat kabupaten buton tengah dapat lebih mudah mengurus izin usahanya melalui portal online dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kab. Buton Tengah.

Kategori
Berita Terbaru

Urus Izin Sekarang Lebih Mudah Lewat OSS Begini Caranya

Begini Cara Urus Izin Usaha Lewat Online Single Submission

Online single submission (OSS) merupakan sebuah aplikasi lisensi yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.Sistem perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Melalui sistem yang baru ini, diharapkan investasi dalam dan luar negeri dapat ditingkatkan secara langsung. Online single submission (OSS) hadir untuk menggantikan sistem One Stop Services oleh BKPM, yang dianggap tidak terlalu menguntungkan untuk menarik investasi langsung.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Online single submission, saat ini kamu bisa mengirimkan izin bisnis baru tanpa rasa khawatir. Berikut panduan selengkapnya yang bisa kamu lakukan untuk mengurus izin bisnis. Simak baik-baik, ya!

Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih dulu

Untuk mengajukan izin bisnis baru dengan OSS, terlebih dulu kamu harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB ini berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis untuk melakukan aktivitas bisnisnya. Setiap pemilik bisnis harus mendapatkan NIB terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal.

Jenis lisensi yang dikeluarkan di bawah sistem OSS

Ada dua lisensi utama yang dikeluarkan di bawah sistem Online single submission, yaitu lisensi usaha (Izin Usaha) dan lisensi komersial atau operasional (Izin Komersial atau Operasional). Dua lisensi utama yang disederhanakan ini memiliki fungsi masing-masing. Sebelum pemilik bisnis memulai operasi bisnisnya, izin usaha harus lebih dulu diurus agar tidak tersandung perihal legalitas operasional bisnis itu sendiri.

Lebih lanjut, izin usaha juga merupakan dasar untuk memperoleh izin komersial atau operasional. Sementara itu, lisensi komersial atau operasional penting bagi pemilik bisnis karena dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan lini bisnis mereka. Kamu bisa mengecek daftar lisensi yang diperlukan di setiap sektor masing-masing di bawah otoritas OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.

Langkah-langkah pendaftaran izin usaha menggunakan OSS

Sebelum mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single submission.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab atau direktur utama, bersama dengan informasi lain sesuai dengan Formulir Pendaftaran. Setelah langkah ini, OSS akan mengirim dua email ke badan usaha yang berisi ID pengguna dan kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.

Daftar izin usaha lewat online single submission

Pertama, masuk ke akun OSS yang telah dibuat menggunakan NIK. Kemudian isi data lengkap tentang informasi bisnis yang akan kamu jalankan. Jika bisnis tersebut menggunakan pekerja asing, maka kamu harus menerima pernyataan pendamping janji temu dan mengadakan pelatihan atau membuat sejumlah surat pernyataan.

Setelah itu, isi informasi bisnis dengan 5 digit KBLI yang kompatibel, selain 2 digit yang sudah tersedia dari AHU, dan jelaskan bidang bisnis yang kamu jalankan. Pastikan bahwa informasi yang kamu masukkan benar dan selesaikan langkah-langkahnya dengan menerima NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Bagaimana, mudah bukan cara urus izin usaha lewat online single submission? Sekarang kamu bisa mengirimkan izin bisnis baru dengan lebih efektif dan efisien karena semua dilakukan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat!