Pada Tanggal 22 s/d 23 Agustus 2023 bertempat di Kelurahan Watulea dan Desa La Songko Kab Buton Tengah Dinas penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui bidang Penanaman Modal dan Pelayanan yang di sponsori oleh Balai BPPOM Kendari Melaksanakan kegiatan pendampingan Penginputan sekaligus Penerbitan SPPIRT
Salah satu substansi yang di layani adalah izin edar izin ini adalah wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha IRT yang bertujuan Agar tidak Ada ruang untuk Membatasi dalam memasarkan hasil Produknya ke seluruh Marketing baik dalam negeri maupun Mancanegara dan merupakan salah Satu Bentuk Kerja Sama antara Pihak BPPOM dan Pemerintah Daerah Kab/Kota Cq Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan kategori pangan dan Tingkat Resiko. Kegiatan ini adalah bentuk wujud tindak lanjut pelaksanaan PP No 5 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Perizinan yang Berbasis Resiko. Salah Satunya adalah dari segi keamanananya pada saat di konsumsi dan dan Mutu Gizi serta produk pangan olahan yang di produksi.