SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BUTON TENGAH NO. 42 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Rabu ,16 November 2022 telah dilaksanakan kegiatan Inovasi Kencan (Keliling Kecamatan) dengan tajuk Sosialisasi dan Optimalisasi Layanan Perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Buton Tengah No. 42 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan. Kegiatan ini di buka oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP MULIADI, S.Pd.,MM dan di dampingi oleh Camat Talaga Zaludin, SE berserta rekan DPMPTSP Kab. Buton Tengah lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Talaga Raya, tepatnya di Aula Kecamatan yang dihadiri oleh perangkat Kecamatan dan Desa serta warga Sipil yang tak lain adalah pelaku usaha yang ada di Kecamatan Talaga Raya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal Perizinan yang berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah dan menjelaskan pentingnya memiliki izin usaha online atau yang biasa dikenal dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta memperkenalkan Inovasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang disebut dengan Inovasi Kencan (Keliling Kecamatan) yang bertujuan untuk memberikan informasi seputar Peraturan – peraturan tentang Perizinan untuk mengoptimalkan layanan perizinan kepada masyarakat. Inovasi Keliling Kecamatan merupakan inovasi DPMPTSP Kab. Buton Tengah yang didalamnya berupa sosialisasi regulasi perizinan, pelayanan berbantuan ditempat dan pelayanan pengaduan dan konsultasi.