Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan Kegiatan Keliling Kecamatan (SIKENCAN) yang dilakukan di Desa Bantea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan tersebut diadakan untuk mensosialisaikan ke masyarakat tentang perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan Peraturan Bupati No.42 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan.